Oleh: Muhammad Ihsan, S.T., M.T (Dosen Prodi SPIG)
Pemanfaatan teknologi Unmanned Aerial Vehicle (UAV) telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. UAV atau biasa disebut drone merupakan suatu wahana pesawat tanpa awak yang dapat dikendalikan baik secara otomatis atau manual. Salah satu pemanfaatan drone adalah untuk pemetaan. Pemetaan menggunakan UAV atau Fotogrametri UAV adalah Wahana pengukuran fotogrametri udara, yang beroperasi dikendalikan dari jauh, semi-otomatis, atau secara otomatis penuh, tanpa pilot duduk di wahana. UAV-photogrammetry dapat dipahami sebagai alat pengukuran baru fotogrametri dengan karakteristik relatif mudah dalam pengoperasian, jarak dekat, resolusi tinggi, real-time dan murah.
Gambar 1 UAV untuk pemetaan
Pemetaan dengan UAV merupakan suatu strategi atau cara untuk pemetaan dengan skala besar dengan waktu yang lebih cepat dan efisien. Keunggulan lain dari pemetaan dengan UAV adalah tingkat kesulitan yang rendah sehingga pemetaan dengan metode ini sangat umum digunakan. Gambar 1 menamplkan perbandingan metode pemetaan dengan UAV dan metode – metode lain
Gambar 2 Perbandingan UAV dengan metode pemetaan lain
Permasalahan yang muncul seiring berkembangnya penggunaan UAV adalah regulasi atau peraturan terkait dengan pemanfaatan UAV. Regulasi dibutuhkan untuk mengatisipasi ketidakaturan dalam pengguna UAV, hal ini dilatarbelakangi permasalahan yang terjadi di beberapa negara terkait dengan penggunaan UAV. Salah satu permasalahannya adalah perekaman informasi geospasial di daerah perbatasan atau dilarang. Berikut beberapa regulasi yang akan diajukan dari berbagai instansi yang akan dirumuskan sebagai aturan tertulis penggunaan UAV.
Kementerian Pertahanan
Perlindungan terkait pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tanggung jawab dari Kementrian Pertahanan. Secara konseptual, pertahanan negara dibagi menjadi dua aspek yaitu aspek fungsi pemerintahan dan potensi pertahanan. Potensi pertahanan merupakan suatu tindakan preventif terkait tentang ancaman kepada negara. Ada dua jenis ancaman yaitu ancaman militer dan non militer. Gambar 3 menampilkan jenis ancaman militer dan non militer
Gambar 3 Bentuk ancaman nasional
Salah satu perlindungan keamanan yang harus dilindungi adalah perlindungan terkait dengan akuisisi informasi geospasial, khususnya untuk di daerah konflik atau perbatasan. Seiring dengan perkembangan teknologi surta, penggunaan pesawat tanpa awak (UAV) untuk pemetaan menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi permasalahan di daerah perbatasan.
Guna mengatur penggunaan UAV pada kegiatan surta di daerah perbatasan atau ancaman Kementrian Pertahanan membentuk Permenhan No. 26 Tahun 2013 tentang PAM Survey dan Pemetaann Wilayah. Adapun isi dari Permenhan 26 Tahun 2013 adalah :
Permenhan Nomor 26 Tahun 2013 terdiri dari 13 Bab dan 21 Pasal
- BAB – I KETENTUAN UMUM : 1 Psl.
- BAB – II PENYELENGGARAAN SURTA : 2 Psl.
- BAB – III SC & SO : 3 Psl.
- BAB – IV JENIS & LOKASI KEGIATAN : 2 Psl.
- BAB – V PERSONEL & WAHANA : 2 Psl.
- BAB – VI ALPAL & JANGKA WAKTU : 2 Psl.
- BAB – VII PERTIMBANGAN ASPEK HAN : 1 Psl.
- BAB – VIII PELAKSANAAN KEGIATAN : 1 Psl.
- BAB – IX PENGAWASAN KEGIATAN : 1 Psl.
- BAB – X KERJASAMA DG PIHAK ASING : 1 Psl.
- BAB – XI SANKSI : 1 Psl.
- BAB – XII KETENTUAN PERALIHAN : 2 Psl.
- BAB – XIII PENUTUP : 2 Psl.
Permenhan No. 26 Tahun 2013 lahir dari kebutuhan negara akan perlindungan kedaulatan negara khususnya di daerah perbatasan NKRI seperti yang tercantum pada Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Implementasi Pemetaan dengan UAV ini mulai dilakukan di daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Gambar 4 menampilkan rencana pemetaan dengan UAV di daerah Kalimantan. Diharapkan dengan telah dibentuknya undang-undang dan pemanfaatan teknologi UAV, permasalahan terkait pertahanan Indonesia dapat lebih baik.
Gambar 4 Pemanfaatan UAV untuk pemetaan batas negara
Kementrian Perhubungan
Maraknya penggunaan drone dan UAV untuk berbagai macam kebutuhan dianggap akan menjadi ancaman jika tidak ada aturan yang resmi. Ancaman tersebut dapat berbentuk penyalahgunaan penggunaan UAV seperti perekaman daerah privasi dan sarana untuk menyalurkan barang terlarang. Selain itu UAV juga berpotensi untuk jatuh dan dapat melukai orang dibawahnya. Hal tersebut melatar belakangi dinas perhubungan dalam membentuk suatu peraturan terkait pemanfaatan UAV. Dalam seminar ini, Kemenhub memaparkan rencana peraturan tentang penggunaan wilayah udara.
Peraturan tersebut direncanakan akan tertuang pada Peraturan Menteri 90 Tahun 2015 tentang Penggunaan Bersama Ruang Udara. Pemanfaatan UAV merupakan salah satu topik pembahasan peraturan tersebut. Kemenhub mengatur tentang area dan wilayah yang tidak boleh dilewati oleh UAV, area tersebut antara lain :
- Prohibited Area, 500 m diluar batas lateral
- Restricted Area, 500 m diluar batas lateral
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- Controlled Airspace
- Take-off dan Landing, Circling Area, Jalur Penerbangan
- Uncontrolled Airspace, Dibatasi hingga ketinggian 500 ft (150 m)
Kawasan – kawasan tersebut dibatasi guna menjaga dan melindungi aset rahasia negara. Salah satu daerah prohibited area adalah daerah daerah industri sedangkan daerah restricted sepert daerah perbatasan Indonesia. Gambar menampilkan wilayah yang dibatasi untuk penerbangan UAV
Gambar 5 Kawasan penggunaan UAV yang dibatasi di Pulau Jawa
Gambar 6 Kawasan penggunaan UAV yang dibatasi di Pulau Sumatera
Selain penentuan kawasan terbang, Kemenhub juga mengatur terkait perizinan penerbangan dengan UAV. Izin ini dimaksudkan untuk kepentingan keselamatn penerbangan. Izin terkait penggunaan UAV adalah dimaksudkan untuk kepentingan pemerintahan sepert patroli batas wilayah negaram pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan serta survei pemetaan. Beberapa persyaratan untuk mengajukan izin penggunaan UAV adalah :
- spesifikasi teknis airborne system;
- spesifikasi teknis ground system;
- maksud dan tujuan pengoperasian;
- rencana pengoperasian (flight plan);
- prosedur emergency
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Pemanfaatan UAV untuk survei dan pemetaan merupakan teknologi yang umum digunakan dewasa ini. Peraturan terkait survei dan pemetaan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Badan Informasi Geospasial selaku instansi yang bertanggung jawab akan hal yang terkait dengan inforamasi geospasial merumuskan beberapa aturan guna mendukung pemetaan menggunakan UAV. Secara umum, pemanfaatan UAV dapat dilakukan untuk pemetaan seperti tercantum pada Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dengan survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa ; pencacahan; dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan pasal tersebut, penggunaan UAV merupakan bentuk dari perkembangan ilmu pengetahuan untuk survei pemetaan. Pemanfaatan UAV untuk pemetaan juga tidak terlepas dari izin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial Paragraf 2 menyebutkan bahwa Pasal 10 Pengumpulan DG wajib memperoleh izin dalam hal:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan Bahaya; atau
- menggunakan Wahana milik asing selain satelit.
Pemberian izin dalam hal pengumpulan data geospasial dilakukan oleh Kepolisian NKRI untuk pemberian izin kawasan keamanan, dan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk pemberian izin di wilayah pertahanan.
Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional ( L A P A N )
Guna berdaptasi terkait perkembangan teknologi khususnya perkembangan UAV, LAPAN selaku instansi yang bergerak di bidang riset dan teknologi penerbangan berupaya untuk terus mengkaji dan meneliti terkait dengan pemanfaatan UAV. Gambar menampilkan beberapa kegiatan yang dilakukan LAPAN terkait dengan riset UAVز
Gambar 7 Kegiatan riset UAV yang dilakukan LAPAN
Guna mengatur dan melindungi kegiatan riset penerbangan oleh LAPAN, dibentuk suatu peraturan yang mengatur tentang kegiatan penerbangan. Kegiatan riset untuk bidang penerbangan tercantum pada UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 yang berbunyi
Pasal 10
Pembinaan untuk mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh serta didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa
Pasal 370
Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait untuk memperkuat transportasi udara nasional.
Pemanfaatan dan penelitian terkait UAV telah dilakukan LAPAN secara intensif dalam 5 tahun terakhir. LAPAN menyebutkan kemajuan teknologi dalam 10 tahun terakhir akan sangat pesat mengingat manfaat dan kemudahan dalam penggunaan UAV khususnya untuk pertahanan nasional. Gambar menampilkan perkiraan dari potensi pasar untuk UAVز
Gambar 8 Potensi pasar UAV 20 tahun mendatang
Semakin menjamurnya penggunaan drone mengakibatkan beberapa isu terkait penyalahgunaan drone tersebut. Pihak penerbangan di Amerika menyebutkan bahwa penggunaan drone menyebabkan beberapa kerugian, kerugian tersebut antara lain :
- Privasi Individu
- Keselamatan manusia dan properti di tanah
- Menjaga teroris dari upaya pencarian
- Keselamatan dengan wahana terbang lain
- Gangguan sinyal telekomunikasi
Selain melakukan riset, LAPAN juga aktif dalam membahas regulasi penggunaan drone. Peraturan terkait teknologi UAV dianggap perlu karena perkembangan penggunaan yang sangat pesat. LAPAN mengusulkan bahwa regulasi penggunaan drone dibagi menjadi empat aspek yaitu aspek teknologi, operasi, personil, dan organisasi.
Aspek Teknologi
Aspek ini membhas tentang standar pesawat tanpa awak yang digunakan. Standar tersebut antara lain standar rancang bangun, proses testing, modifikasi dan proses sertifikasi. LAPAN mengusulkan adanya regulas untuk pemanfaatan teknologi oleh pemerintah, kepentingan keamanan, dan publik.
Aspek Operasional
Penggunaan drone harus didasarkan pada standar operasional penerbangan yang telah ditentukan oleh instansi terkait. Beberapa aspek terkait operasional antara lain flight plan bagi private flight, unscheduled flight, dll. Dalam symposium ICAO disebutkan bahwa regulasi yang akan ditetapkan oleh ICAO untuk menyelamatkan penerbangan sipil. Jika terjadi catastrophic failure maka yang berlaku adalah peraturan dalamnegeri itu sendiri. Sehingga perlu ditetapkan wilayah udara tertentu untuk menjadi daerah terbang bagi UAV
Aspek Personel
LAPAN mengusulkan untuk pengguna UAV untuk jenis tertentu harus memiliki sertifikasi kemampuan terbang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan para personil yang menerbangkan UAV telah paham aturan penerbangan sipil dan teknis penerbangan pesawat. LAPAN juga mengusulkan adanya sertifikasi berjenjang untuk tingkat kesulitan atau kategori kelas UAV
Aspek Organisasi
Wadah pengguna UAV umumnya berkumpul pada suatu organisasi atau komunitas. Organisas bertugas dalam mewadahi dan pihak yang bertugas untuk kualitas kontrol wahana UAV yang masuk ke Indonesia. Organisasi juga dapat dijadikan wahana registrasi kelas-kelas UAV sehingga lebih terstruktur
KESIMPULAN
Penggunaan UAV dalam berbagai bidang khususnya pada survei pemetaan telah menjadi solusi untuk akuisisi data informasi geospasial yang lebih cepat dan murah. Guna melindungi dan menjaga kegiatan penggunaan UAV, pemerintah membentuk regulasi terkait penggunaan UAV. Beberapa instansi yang telah membentuk dan merumuskan aturan terkait dengan UAV adalah
UPI reported that Deputy Superintendent of Education Ted Mitchell told reporters that it’s “still early” on whether UPI students will be able to use borrower protections to get out from under their education loans. Here’s what someone with student debt how to get student loan forgiveness should know about this strategy. Federal regulations state that “In any direct loan proceeding, the borrower may assert as a defense to repayment, any act or omission of the school in which the student participated that gives rise to a cause of action against the school under applicable state law. “
- Kemenhub : Sertifikasi produk drone, perijinan penggunaan ruang udara, lisensi personel.
- TNI AU, Kemhan, Polhukam : Penggunaan drone militer terkait pertahanan & keamanan nasional.
- Badan Informasi Geospasial : Peraturan terkait pemetaan dengan drone
- LAPAN : Drone untuk penelitian.
Pemerintah diharapakan terus mendukung dalam pemanfaatan drone untuk berbagai kegiatan kenegaraan khususnya di bidang survei dan pemetaan . Dengan dibentuknya regulasi dan peraturan terkait pemanfaatan UAV diharapkan adanya percepatan dan peningkatan kualitas survei dan pemetaan di Indonesia.