Penentuan Status Mutu Air Dengan Sistem STORET Di Kecamatan Bantar Gebang

Sumber gambar: http://pag.geologi.esdm.go.id/

Lembaga yang bernama Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PSDAT dan GL) salah satunya bertugas untuk memantau dan memonitoring kualitas air pada suatu region tertentu. Adanya lembaga tersebut diharapkan bisa membantu masyaratkat untuk memilih air layak konsumsi. Pengambilan percontoh air dilakukan di Kecamatan Bantar Gebang, tempat terdapat Tempat Pembuangan Akhir sampah Bantar Gebang. Air lindi yang dihasilkan dari TPA Bantar Gebang dapat meresap dan mencemari sumur – sumur penduduk di sekitarnya. Kualitas air yang baik akan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut dengan kadar (konsentrasi) maksimum yang diperbolehkan.

Metode

Metode yang dapat digunakan untuk menentukan baku mutu air berdasarkan wilayah atau satu titik (sumur) adalah metode STORET (Storage and Retrieval). Penentuan status mutu air dengan sistem STORET ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pemantauan kualitas air tanah dengan tujuan untuk mengetahui mutu (kualitas) suatu sitem akuatik. Penentuan status mutu air ini berdasarkan pada analisis parameter fisika, kimia, dan biologi. Hasil analisis kimia percontoh air kemudian dibandingkan dengan baku mutu yang sesuai dengan pemanfaatan air. Kualitas air dinilai berdasarkan ketentuan sistem STORET yang dikeluarkan oleh EPA (Environmental Protection Agency, Canter, 1977) yang mengklasifikasikan mutu air ke dalam 4 kelas.

Kelas :

A = baik sekali       Skor: 0

B = baik                  Skor: -1 s/d -10

C = sedang              Skor: -11 s/d -30

D = buruk               Skor: > = -31

Proses

Prosedur penggunaan metode STORET ini yang pertama, dilakukan dengan pengumpulan data kualitas air dan debit air secara periodik sehingga membentuk data dari waktu ke waktu (time series data). Kedua, membandingkan data hasil pengukuran dari masing-masing parameter air dengan nilai baku mutu yang sesuai dengan kelas air. Ketiga, jika hasil pengukuran memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran < baku mutu) maka diberi skor 0 dan jika hasil pengukuran tidak memenuhi nilai baku mutu air (hasil pengukuran > baku mutu) maka diberi skor 1. Kemudian, Jumlah negative dari seluruh parameter dihitung dan ditentukan status mutunya dari jumlah skor yang didapat dengan menggunakan sistem nilai.

Hasil

Lokasi pengambilan dan jumlah percontoh ditentukan berdasarkan pada tujuan pemeriksaan air permukaan dan atau air tanah. Kualitas air tanah dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu material (tanah dan batuan) yang mengandung atau yang dilewati air tanah, jenis aliran, dan proses perubahan akibat pencemaran yang sesuai dengan hukum fisika, kimia, dan biologi. Metode analisis kimia, fisika, dan biologi percontoh air mengacu pada Standars Methods (APHA-AWWA-WEF, 1995) dan standar Nasional Indonesia (BAPEDAL, 1994), serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No.416/MENKES/PER/IX/1990 untuk syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.

Hasil analisis fisika-kimia-biologi air terhadap delapan percontoh air sumur gali dan sumur pantek tersebut tidak memenuhi persyaratan minum. Percontoh air terlihat keruh (dua percontoh), mempunyai nilai pH rendah (tujuh percontoh), tingginya kadar besi (satu percontoh), mangan (dua percontoh), Pb (delapan percontoh), nitrit (satu percontoh), nitrat (satu percontoh), dan mengandung bakteri coli tinja (empat percontoh). kemudian dibandingkan dengan nilai persyaratan air minum yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 416 tahun 1990.  maka diperoleh nilai: -64 yang berarti kondisi perairan termasuk kelas D atau buruk. Dan hasil yang diperoleh dari penilaian sistem STORET disimpulkan bahwa mutu air tersebut buruk. (sumber: penelitian kelompok 7, jurusan pendidikan geografi 2013)

Disusun Oleh:

Rifany Musthafanisa (1807369)

Giansyah Ramdani (1808631)

Wildan Maolana Mubarok (1808621)

Aji Wijaksana (1807277)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

English EN Indonesian ID