LSP UPI Kini Memiliki Asesor Kompetensi dari Prodi SPIG

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPI kini telah memiliki tiga orang asesor dari Prodi SPIG dengan skema teknisi penginderaan jauh dan survei pemetaan. Setelah sebelumnya mengikuti pelatihan selama lima hari terkait asesor kompetensi metodolgi asesmen yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPI dan diuji oleh master asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ketiga asesor tersebut adalah Muhammad Ihsan, M.T, Shafira Himayah, S.Pd., M.Sc, dan Riki Ridwana, S.Pd.,M.Sc.

Dengan dimulainya MEA pada akhir tahun 2015 telah terjadi banyak perubahan, termasuk dalam persaingan di dunia industri. Agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing maka setiap tenaga kerja Indonesia diharapkan memiliki sertifikasi profesi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 Tahun 2012 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahlianya. Tentunya dalam proses sertifkasi profesi pemerintah membutuhkan banyak asesor. Begitu pula Rektor UPI Prof. Dr. Asep Kadarohman menargetkan 1000 orang lulusan nya tahun ini memiliki sertifikat kompetensi. Jika dosen bertugas menambah kompetensi mahasiswa, maka asesor bertugas mengukur sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh seseorang dibandingkan dengan benchmark (tolok ukur) secara nasional bahkan internasional.

Materi pembelajaran bagi calon asesor kompetensi untuk kompetensi metodologi asesmen ini dibuat mengacu pada pelatihan asesor kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP sebagai satu-satunya badan sertifikasi profesi di tanah air.  Workshop yang telah dilaksanakan dari tanggal 17-21 Desember 2019 di FPTK ini membahas bagaimana Menyiapkan Uji Kompetensi Bagi asesi serta Teknik Menguji Kemampuan asesi. Pada akhir sesi pelatihan diadakan  Real Asessmen untuk menilai kompetensi peserta dan Proses Sertifikasi Asesor Kompetensi (Lisensi BNSP)

Sehingga setelah mengikuti pelatihan asesor kompetensi, ketiga orang perwakilan Prodi SPIG beserta asesor dari 12 skema lainnya yang ada di UPI dinyatakan telah kompeten Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (MAPA), Melaksanakan Asesmen (MA), Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA), dapat membuat Materi Uji Kompetensi (MUK), memberikan keahlian dalam Uji Kompetensi, dan berhak melakukan assessment secara nasional yang dikaui oleh BNSP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

English EN Indonesian ID