Penulis: Rizza Setyono 1902482
Sabtu, 17 Juli 2021 Prodi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis mengadakan diskusi tentang sertifikasi dan karis informasi geospasial Bersama LSP Geospasial. Pada diskusi ini diikuti oleh mahasiswa/i angkatan 2018 yang ingin melaksanakan ujikom LSP.
Pembukaan diskusi ini dibuka oleh Ibu Dr. Nanin Trianawati, S, S.T.,M.T. selaku kepala Prodi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis. Turut hadir juga dosen prodi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis.
Diskusi ini diisi oleh Bapak Harry Kautsar selaku Asesor LSP Geospasial Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Beliau merupakan lulusan Pendidikan Geografi UPI tahun 2005. Ada 3 LSP yang terpercaya yaitu:
- LSP Geospasial
- LSP Geomatika
- LSP ISI
Untuk membangun SDM berbasis Kompetensi yang berdaya saing harus memiliki sertifikat harus mengetehaui pembengan SDM berbasis kompetensi.
6 bidang kehalian yang berada di geospasial:
- Sistem Informasi Geografis
- Kartografi
- Terestris
- Penginderaan Jauh
- Fotogrametri
- Kadastral
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sertifikasi pasal 61 ayat 1 dan 3
- Sertifikat berbentuk Ijazah dan Sertifikat Kompetensi
- Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan Lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau Lembaga sertifikasi.
Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum Namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
BNSP dan LSP merupakan pemegang lisensi dan pemegang sertifikat. BNSP juga selaku regulator yang memberikan mandat kepada LSP untuk melakukan sertifikasi. Dan LSP melakukan kerjasama dengan industri untuk menerapkan Uji Kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industry. Dengan terus mengembangkan skema dan perangkat asesmen.
Manfaat sertifikasi kompetensi untuk industry:
- Membantu industri menyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang berkompeten
- Membantu idustri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi, meningkatkan efisien HRD, dan efisiensi nasional.
- Memastikan Lembaga pelayanan publik mendapatkan tenaga yang kompeten.
- Membantu Lembaga pelayanan publik dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi.
Pada akhir pemeterian, pemateri berharap bawah peserta dapat memperoleh ilmu-ilmu yang bermanfaat serta bisa menambah kompetensi pribadi, serta dapat mengetahui manfaat-manfaat dalam melaksanakan uji kompetensi.