Penulis : Dian Hamidah (2001869)
Editor : Khasna Sari Hata (1902440)
Sabtu, 24 Juli 2021 telah dilaksanakannya rapat mengenai “Audiensi Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di masa Pandemi” yang diselengarakan oleh Himpunan Mahasiswa Survei Pemetaan dan Informasi Geografis Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia periode 2021-2022 bersama ketua Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan Universitas Pendidikan Indonesia, yaitu Tofan Aditya. Acara ini merupakan hasil dari kerjasaman antara Biro Advodemik, Biro Sospol, dan Biro Multimedia HMP SPIG.
Berhubung saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan dimulai pada pukul 13.00 hingga 14.45 WIB dan dimoderatori oleh Zaky Mujahid dari mahasiswa Survei Pemetaan dan Informasi Geografis angkatan 2019. Peserta yang hadir pada kegiatan ini, yaitu mahasiswa program studi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis, Pendidikan Geografi, dan Sains Informasi Geografi Universitas Pendidikan Indonesia.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindakan dari Himpunan Mahasiswa Survei Pemetaan dan Informasi Geografis Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia untuk pihak kampus yang belum adanya tindakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi ini, sedangkan pada kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat saat ini dinilai menurunkan kondisi perekonomian masyarakat.
Gerakan ini telah dimulai pada awal Juni oleh Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan Universitas Pendidikan Indonesia, tetapi pihak kampus belum memberikan tindakan. Sehingga, organisasi mahasiswa lainnya ikut serta dengan pembahasan sebagai berikut:
- Kondisi Covid-19 yang masih ada
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus selesai
- Membongkar kapitalisme dan liberalisme dalam pendidikan
Hal ini berhubungan dengan UUPT No.12 Tahun 2012 yang bermasalah. Jika tujuan akhir pendidikan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi Indonesia sepakat dengan perjanjian General Agreement on Tariffs and Trade (GAT) dan World Trade Organization (WTO) bahwa pendidikan menjadikan barang dagang dalam sektor jasa yang diperjualbelikan. Pada kondisi pandemi ini kampus tidak akan menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi memberikan bantuan sementara atau penangguhan pembayaran. Menurut Universitas Pendidikan Indonesia, jika ingin mengubah data terkait pengubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka harus verifikasi ulang dan akan menjadi permanen.
Menurut mahasiswa perhitungan kembali terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan masalah tersendiri, sehingga harus ada penyatuan satu layar terlebih dahulu agar terjadi sinkronisasi. Selain itu, sistem pembayaran Universitas Pendidikan Indonesia yang satu pintu sehingga sumber dana menjadi kurang jelas. Hal ini memungkinkan kampus memiliki ketergantungan kepada mahasiswanya dari segi keuangan. Menurut Topan Aditya, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini yang semula menggantikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dinilai lebih parah dibanding sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).